Penggunaan Dana BOS MA Harus Tepat Sasaran dan Sesuai Aturan..!!
Batusangkar (Humas). Sebanyak 26 ( dua puluh enam ) orang Kepala Madrasah Aliyah ( MA ) Negeri dan Swasta se Kab. Tanah Datar Kamis ( 31/10 ) mengikuti Rapat Penggunaan Dana BOS berlangsung di aula Kantor Kemenag Kab. Tanah Datar. Rapat tersebut dipimpin Ka Kankemenag Kab. Tanah Datar diwakili Kasi Pendidikan Madrasah Drs. Yusmarli, MA.
Dalam rapat BOS tersebut Ka Kankemenag mengatakan penggunaan dana BOS MA itu harus didasarkan atas kesepakatan dan keputusan bersama Manajemen BOS Madrasah, Dewan Guru dan Komite Madrasah secara tertulis.
Ka Kankemenag diwakil Kasi Pendidikan Madrasah Drs. Yusmarli, MA sedang memberikan arahan. ( Yon )
Dana BOS- MA yang diterima madrasah dapat digunakan untuk 10 item kegiatan, yakni : Pembelian/penggandaan buku tek pelajaran, penggandaan soal dan penyediaan lembar jawaban siswa dalam kegiatan ulangan dan ujian, pembelian peralatan pendidikan, pembelian bahan habis pakai, penyelenggaraan kegiatan pembinaan siswa atau kegiatan ekstra kurikuler, pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana dan prasarana madrasah, langganan daya dan jasa lainnya, kegiatan penerimaan siswa baru dan penyusunan laporan.
Ka Kankemenag berharap agar seluruh Kepala Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta untuk dapat melaksanakan kegiatan penggunaan dana Bos tsbsesuai dengan aturan. ( Yon
Baca juga tulisan berikut ini.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||































